Beselang.id adalah media independen nirlaba yang dikelola secara kolektif. Dukung dengan berdonasi agar kami terus bekerja demi kepentingan publik. Donasi di bit.ly/donasibeselang
Lembaga Tiga Beradik (LTB) menyebut bisnis Hutan Tanaman Energi (HTE) yang dijalankan PT Hijau Artha Nusa (HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi, menyisakan persoalan serius. Alih-alih mengembangkan tanaman energi untuk mendukung industri biomassa, perusahaan disebut lebih banyak menebang kayu alam.
Setelah kayu alam ditebang, aktivitas perusahaan disebut tak lagi terlihat. Penanaman tanaman energi jenis sengon yang direncanakan pun hanya terealisasi dalam skala kecil. Di sisi lain, hutan yang telah dibabat meninggalkan jejak kehilangan tutupan hutan dan berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat.
“Kehadiran perusahaan di dua kabupaten tersebut sejauh ini tidak mendatangkan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, yang ada hanya menebang kayu alam dan merampas ruang hidup masyarakat,” kata Manajer Advokasi LTB Imron Shafrizal dalam konferensi pers hasil pemantauan HTE di Jambi, Selasa 22 September 2026.
PT Hijau Artha Nusa memegang konsesi PBPH Hutan Tanaman Energi seluas 32.620 hektare yang terbagi dalam 3 blok di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Izin ini berawal dari IUPHHK-HT berdasarkan SK Menhut No. SK.183/Menhut-II/2013, yang berubah nomenklatur menjadi PBPH berdasarkan SK Menteri LHK No. 230/MenLHK/Setjen/HPL.3/5/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Korporasi yang mendapat kucuran dana investasi dari Negeri Gingseng–julukan Korea Selatan–ini, bergerak di bidang pengembangan industri energi terbarukan lewat pemanfaatan produk biomassa–pemerintah menyebutnya Hutan Tanaman Energi (HTE) monokultur. Metode awal yang dilakukan perusahaan yaitu dengan menebang kayu alam.
Setelah kayu alam ditebang, perusahaan lantas melakukan penyiapan lahan (land clearing) dan kemudian menanaminya dengan tanaman energi jenis kayu sengon (Albizia chinensis).
Namun alih-alih menanam kayu sengon, perusahaan hanya menebang kayu alam. Setelah kayu alam habis ditebang, keberadaan perusahaan tidak beroperasi.
Begitu pula dengan penanaman sengon, yang katanya bakal jadi sumber energi, tak banyak direalisasikan perusahaan. Dari rencana tanaman energi jenis sengon yang dialokasikan seluas sekitar 18ribu, perusahaan baru merealisasikannya kurang dari 100 hektare.
Sementara itu, hutan yang telah dibabat tampak dibiarkan begitu saja meninggalkan jejak hilangnya tutupan pohon. Berdasarkan analisa spasial yang dilakukan oleh LTB menemukan deforestasi atau kehilangan tutupan hutan seluas 4.361 hektare di area kerja PT Hijau Artha Nusa sejak izin diterbitkan (periode 2013-2025).
Data Mapbiomas Indonesia mencatat tutupan hutan tersisa hanya 23.698 hektare pada 2024, sementara sisanya telah terkonversi menjadi lahan pertanian (5.597 Ha), kelapa sawit (459 Ha), Pertambangan Emas Tanpa Izin/PETI (260 Ha), dan tumbuhan non-hutan lainnya (2.433 Ha).
Pemantauan terhadap HTE yang dilakukan LTB itu mengungkap kesenjangan besar antara klaim transisi energi rendah karbon dengan realitas deforestasi, kegagalan realisasi tanam, dan potensi konflik lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat sekitar konsesi. Menurut Bombom-sapaan akrab Imron, terdapat 22 desa yang tumpang tindih dengan izin PBPH PT Hijau Artha Nusa dengan total penduduk 28.593 jiwa.
“Ada sepuluh desa yang menjadi fokus area pemantauan saat ini tumpang tindih dengan PT Hijau Artha Nusa dan mayoritas masyarakat tidak mengetahui bahwa kebun garapan mereka berada dalam area kerja perusahaan. Kedepan situasi ini berpotensi menimbulkan konflik lahan karena pemegang izin sewaktu-waktu dapat mengambil alih area kerjanya,” kata Bombom.
Sementara itu, seorang warga Desa Nalo Gedang Wiwin Saputra mengatakan, masyarakat desa di desa tersebut khawatir mereka tidak bisa mengambil manfaat ekonomi dari berkebun. Sebab sekitar 40 persen masyarakat bergantung pada area kebun yang kini tumpang tindih dengan izin konsesi tersebut. Dia meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT HAN. Jika tidak segera dievaluasi, ia khawatir akan menimbulkan gejolak dan konflik. “Dari dulu sebelum perusahaan itu masuk, nenek moyang kami sudah berladang di sana,” kata Wiwin.
Alih-alih mengembangkan green energy lewat produk biomassa wood pellet, dalam praktiknya perusahaan justru gencar menebang kayu alam. Hasil pemantauan LTB menemukan kayu-kayu alam tersebut dijual secara gelondongan ke sejumlah Tempat Penampungan Kayu di sekitar lokasi izin, antara lain TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, dan PT Lestari Utama Karya Pamenang.
Perusahaan gencar menebang kayu alam itu terjadi dalam periode 2018-2020, dan telah menebang kayu alam seluas4.361 hektare.
Dalam dokumen akta perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Februari 2021, perseroan ini dipimpin warga negara Korea Selatan, Han Man Seong. Dia di perusahaan ini mengempit 30.475 lembar saham atau senilai Rp3,45 miliar.
Pemilik saham lain adalah Woorim Energy Co., Ltd. yang berkedudukan di Bangi-dong, Songpa, Seoul, Korea Selatan. Woorim Energy yang menjadi pemilik saham mayoritas menggenggam sebanyak 142.000 lembar saham atau senilai Rp14,2 miliar. Dalam dokumen akta yang tercatat, perusahaan ini masuk penanaman modal asing (PMA).
Di Provinsi Jambi, perseroan menguasai konsesi hutan di Kabupaten Merangin dan Sarolangun total seluas 32.620 ha. Konsesi perusahaan di Blok I yaitu di Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, dan Tabir Barat dengan luas penguasaan 11.104 ha.
Kawasan Blok II ada di Nalo Tantan dan Renah Pembarap dengan garapan seluas 10.964 ha. Sementara itu, di Blok III Kabupaten Sarolangun, mencakup wilayah administrasi Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Limun dengan menguasai konsesi seluas 10.169 ha.
“Kehadiran perusahaan di dua kabupaten tersebut sejauh ini tidak mendatangkan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Terjadi justru sebaliknya: ruang hidup masyarakat menyempit, bencana ekologis meningkat, konflik dengan satwa muncul, dan potensi konflik tenurial dapat meletup kapan saja,” kata Bombom.
LTB lanjut Bombom, mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PBPH PT Hijau Artha Nusa, mengingat luasnya deforestasi yang telah terjadi 4.361 hektare.
“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin serta Sarolangun untuk memfasilitasi penyelesaian tumpang tindih lahan antara konsesi PT Hijau Artha Nusa dengan 22 desa yang terdampak, demi mencegah eskalasi konflik tenurial,” demikian Bombom.



Leave feedback about this