Laporan Mendalam

Tahun Politik Butuh Tumbal Meraih Popularitas dan Simpati Publik; LGBTQ Kian Meradang (3)

bendera pelangi simbol LGBTQ/Beselang.ID

Beselang.id adalah media independen nirlaba yang dikelola secara kolektif. Dukung dengan berdonasi agar kami terus bekerja demi kepentingan publik. Donasi melalui bit.ly/donasibeselang


Setiap politisi dengan mudah memainkan isu LGBTQ di semua platform publik, media sosial maupun media mainstream. Tujuannya untuk meraih simpati publik dan popularitas. Masyarakat yang ‘tersandera’ dengan isu LGBTQ bertindak melampaui batas dengan persekusi dan kekerasan secara fisik. Kelompok rentan ini, semakin terjepit dan meradang.

Terlalu banyak darah yang terpaksa ditumpahkan, penderitaan yang harus ditahan, luka yang harus diobati. Selama 10 tahun berdiri kami tidak pernah lelah merawat harapan di tengah gelap pelanggaran hak asasi manusia, khususnya LGBTQ yang senantiasa mendapat stigma dan diskriminasi, terutama di tahun politik.

Naila Rizqi Zakiah adalah perempuan berhijab dan beragama Islam. Dia bermental baja. kebal dari stigma ‘prajurit setan’. Berada digugus depan menangani kasus anak dan LGBTQ, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menemukan banyak individu dan kelompok yang terlupakan, diasingkan, bahkan dibuang hanya karena dianggap berbeda oleh masyarakat umum.

Mayoritas mereka berlindung atas nama Tuhan dan moral, untuk melegitimasi perbuatan-perbuatan diskriminatif.

Ironisnya, negara yang seharusnya bertugas untuk melindungi setiap warganya tanpa kecuali, seakan melakukan pembiaran dan turut melanggengkan diskriminasi. Hal ini dapat terlihat melalui pernyataan, hukum, dan kebijakan negara yang tidak mengandung nilai hak asasi manusia.

Perempuan yang aktif menangani kasus anak dan LGBT pernah menangis tersedu-sedu. Kala itu, dia mendengar pengakuan dari 12 transwomen yang ditangkap polisi di Aceh. Penangkapan mereka dibarengi dengan penyiksaan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

“Mereka (maaf) ada yang dikencingi. Nggak kuat. Saya sampai menangis,” kata Naila sembari menghapus matanya yang basah di kantor LBH Masyarakat, Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018.

Meskipun tidak dihukum, akhirnya pihak kepolisian meminta maaf, atas tersebarnya video penangkapan 12 transwomen Aceh ke media sosial. Meskipun video terlanjur menjadi bahan bakar ujaran kebencian, pelecehan online dan kekerasan terhadap individu dan kelompok LGBT. Negara tetap mengabaikan hak privasi individu yang telah dilanggar secara semena-mena.

Kasus penangkapan pasangan gay di Bandung, Oktober lalu juga pelanggaran yang dilakukan polisi.

Dengan dalih UU ITE, polisi melakukan penyamaran (menjadi seolah gay) dan masuk ke dalam grup tertutup Gay Bandung Indonesia di Facebook. Sementara UU ITE tidak mengatur penyamaran polisi di media sosial.

“Tentu ini pelanggaran yang dilakukan apara Negara,” kata Naila sambil menghela nafas. Menurut Naila, LBH Masyarakat telah berkontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Kami mengecam keras segala bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas, termasuk dengan cara kriminalisasi dan persekusi. Di 2016, LBH Masyarakat menjadi kuasa hukum Komnas Perempuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap teman-teman LGBT dan perluasan zina.

Kebencian terhadap kelompok minoritas dimulai sejak Mei 2016 sampai Desember 2017. Menjadi 20 bulan paling melelahkan, kata Naila. Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pasal 284, 285, 292 KUHP. Mereka, kata Naila ingin mengkriminalisasi kelompok LGBT. Kami pun bekerja di bawah tekanan kelompok agama militan dan isak tangis LGBT korban penganiayaan.

“Kami tetap bekerja siang dan malam dan bahkan pada hari-hari tertentu, kami bekerja 24 jam non stop, untuk menyelamatkan nyawa manusia, yang sudah dilupakan,” tambah Naila.

Perjuangan berbuah manis, LBH Masyarakat bersama NGO terkait berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa kriminalisasi LGBT dan perluasan zina mengancam hak asasi manusia. Ditolaknya judicial review oleh Mahkamah Konstitusi secara langsung telah menjaga hak atas privasi, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, mencegah kemunduran program intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindungi anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa orang dewasa.

Jelang keputusan judical review AILA, serangan ujaran kebencian terhadap individu, kelompok dan aktivis LGBT membanjiri seluruh platform media sosial. Bahkan penangkapan dan diskriminasi secara offline mewabah ke sejumlah daerah. Polisi justru tak bertindak, malah menjadi dalang penangkapan.

“Kami melihat tidak ada upaya serius dari pemerintah menangani ujaran kebencian yang menyerang kelompok LGBT. Tekanan kelompok agama militan telah menjadi dasar, untuk mengabaikan laporan dari kelompok LGBT. Mereka korban ujaran kebencian dan pelecehan online, memilih diam,” kata Naila sembari menunjukkan data kasus ujaran kebencian yang korbannya bukan LGBT, per 31 Oktober 2018 lalu sudah 381 korban yang dijerat dengan UU ITE yakni pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

“Kalau pejabat atau pengusaha yang lapor dengan UU ITE, cepat ditindak, kalau kelompok minoritas, tak pernah diproses,” tambah Naila. Untuk itu, bersama Southeast Asia Freedom of Expression dan aktivis LGBT lainnya, kami mendorong pemerintah untuk menghapuskan pasal karet atau multitafsir dari UU ITE dan memberikan hak kebebasan ekspresi dan privasi di media sosial. Semua pihak sedang menggalang dukungan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk bersama-sama melakukan revisi terhadap UU ITE agar lebih melindungi kelompok minoritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Tidak terasa perjalanan LBH Masyarakat, sambung Naila telah menginjak usia ke-10 tanggal 8 Desember 2017 lalu. Sekarang kami menatap usia 11 tahun. LBH Masyarakat didirikan pertama kali di Desember 2007, oleh Ricky Gunawan, Taufik Basari, Dhoho Ali Sastro, dan Yasmin Purba.

“Kala itu, kami masih belum memiliki apa-apa, baik itu sumber daya manusia maupun keuangan. Semuanya kami mulai dari nol,” kata Naila lagi.

Seiring waktu berjalan, LBH Masyarakat mulai aktif di banyak isu hukum dan hak asasi manusia (HAM), dan kemudian menjadi pionir gerakan HAM untuk isu narkotika dan HIV yang sepuluh tahun lalu masih menjadi isu pinggiran di antara organisasi hukum dan HAM. Ketika itu, kami merintis gerakan bantuan hukum dan mulai membangun paralegal komunitas di kelompok orang dengan HIV dan populasi yang terdampak oleh HIV seperti pemakai narkotika dan pekerja seks.

Sepuluh tahun berselang, inisiatif tersebut sekarang telah diikuti oleh organisasi HIV dan pemakai narkotika di Indonesia. Kini banyak organisasi komunitas HIV dan pemakai narkotika mulai mengembangkan paralegal komunitas mereka sendiri.

“Menyaksikan perkembangan ini adalah kebanggaan tersendiri sebab gagasan bahwa komunitas harus mampu secara mandiri melakukan bantuan hukum dan advokasi adalah sebuah ide yang melandasi kelahiran LBH Masyarakat,” tambah Naila.

Di usianya yang ke-10 ini, tentu saja tantangan dan pekerjaan rumah LBH Masyarakat masih banyak.

Ketidakadilan masih mendominasi wajah hukum Indonesia. Kemanusiaan terus tergerus. Kegelapan masih mendera setiap lini kehidupan kita, seolah kebaikan tak akan datang. Tapi LBH Masyarakat percaya bahwa kita harus terus bekerja bersama untuk mewujudkan keadilan dan merawat nilai-nilai kemanusiaan. Kita harus terus menumbuhkan harapan bahwa ‘memanusiakan manusia’ bukan lagi sekedar jargon, tetapi menjadi norma yang meresap dalam keseharian kita. Sebab, setiap manusia berharga.

Seharusnya pemerintah melindungi setiap warga negara, tanpa membedakan karena orientasi seksual, kata Naila. Oleh karena itu, tidak boleh ada pembatasan aktivitas setiap orang baik di ranah media sosial mapun di internet.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan pemerintah menggunakan tiga pendekatan untuk mengendalikan konten negatif di ruang online. Pertama pendekatan hukum melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, kata Ferdinan, dengan pendekatan teknologi, yakni mesin pengais konten yang bekerja 24 jam dan didukung 70 orang verifikator. Terakhir, pendekatan literasi digital melalui gerakan nasional siberkreasi untuk kampanyekan ‘think before posting’.

“Pemerintah telah komitmen memerangi disinformasi dan fakenews,” tegas Ferdinan pada 2018 lalu.

Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, kata Ferdinan pemerintah melakukan pemblokiran situs, aplikasi dan akun sebanyak 912 ribu unit per September 2018. Pemblokiran tertinggi disebabkan pornografi sebanyak 854.876 website, perjudian sebanyak 51.496, kemudian penipuan 4.941, terorisme/radikalisme 453 kasus dan lainnya.

Pemerintah juga telah memetakan terjadi peningkatan signifikan laporan konten negatif di media sosial. Ia mencontohkan youtube dan google tahun 2017 sebanyak 1.307 laporan, meningkat menjadi 1.530 laporan per September 2018 ini. Begitu juga dengan facebook dan Instagram pada 2017 sebanyak 2.232 laporan, meningkat signifikan ke angka 6.123 laporan tahun ini.

Penyeberan konten disinformasi, kata Ferdinan memiliki banyak motif, diantaranya ekonomi, politik, agama dan sosial. Untuk itu, sejak 2016 pemerintah rutin memblokir situs berkonten LGBT di internet.

Pemblokiran dilakukan karena situs berbau LGBT telah meresahkan masyarakat. Ada unsur pornografi dan kampanye mengajak masyarakat melakukan LGBT.

Data Kemenkominfo pada 2016 lalu, mencatat pemblokiran terhadap 11 DNS dan 3 IP address yang diketahui dikelola kelompok LGBT. Sedangkan pada 2017 lalu, telah diblokir 71 aplikasi LGBT yang ada di smartphone, 12 DNS serta 169 situs berkonten LGBT.

Pemblokiran Situs Langgar Kebebasan Ekspresi

Oleh karena itu, pemblokiran situs LGBT yang dilakukan pemerintah, telah melanggar hak kebebasan ekspresi, hak akses informasi dan hak privasi, kata Koordinator regional Southeast Asian Freedom Expression Network (Safenet) dan Pendiri Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto.

Ruang online kelompok LGBT dipersempit, kata Damar lagi, sebelumnya ruang offline juga diberangus.

Cyber attack kepada kelompok LGBT terjadi di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pasca gempa dan tsunami di Palu, ribuan akun diretas lalu diganti nama, yang mengidentikkan LGBT.

Ia mencontohkan kasus di Garut, grup sebenarnya sudah ada sejak 2013 dengan nama Barudak Bayongbong. Kemudian 2014 diganti nama menjadi kumpulan barudak SMP-SMA, periode 2015-2017 statusnya pasif. Pasca gempa grup ini memiliki nama baru, yakni Gay SMP-SMA. Kasus serupa terjadi di hampir seluruh daerah seperti Kabupaten Garut, Tasik, Subang, Makasar, Palu, Majalengka, Jambi, Aceh, Padang, Surabaya, Malang dan kota besar lainnya. “Ada agitator online yang bermain, dengan beragam motif. Bisa jadi ekonomi, politik dan agama,” kata Damar.

Sindikasi pejuang hak asasi manusia komitmen melindungi konstituen kelompok LGBT. Sisi lain, pemerintah telah gagal dalam menegakkan komitmen HAM internasional. Safenet, kata Damar telah mendeteksi para pejabat pemerintah yang menyebar kebencian dan intoleransi. Kelompok anti-LGBT mendapat tempat melalui serangkaian peraturan dan rancangan perundang-undangan.

Sensor dan pemblokiran yang dilakukan Pemerintah Indonesia, tambah Damar mengindikasikan serangan baru pada komunitas LGBT di Indonesia. Akses informasi mengenai orientasi seksual dan identitas gender adalah hak dasar yang harus dibela pemerintah. Penyamaran polisi ke dalam grup-grup LGBT di media sosial kemudian melakukan penangkapan telah melanggar hak privasi dan bertentangan dengan UU ITE.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital, Yudi Prayudi meyakini dengan adanya polarisasi masyarakat baik secara offline maupun online, para pendukung calon presiden memainkan isu LGBT. Dengan kadar berlebihan, penggorengan isu LGBT menghasilkan informasi yang menyesatkan; disinformasi.

Menurut Yudi, menuturkan hasil survei yang dilakukan Mastel pada 2017 penyebaran disinformasi terjadi di media sosial 92,4 persen. Dalam waktu 48 jam, responden menerima informasi terkategori disinformasi sekitar 90,33 persen, fake news sekitar 80,74 persen hasutan 60,52 persen, tidak akurat 30,74 persen, ramalan sekitar 20,95 persen.

Serangan siber didorong oleh kapitalisasi disinformasi, yang mengeksploitasi kelompok LGBT untuk memperkuat ketokohan seseorang, melegitimasi kebenaran, cipta kondisi dan kepanikan moral. Ada tiga pihak yang bermain dalam disinformasi, pertama agitator online. Biasanya pejabat, anggota dewan, selebriti, dan politikus yang membuat konten disinformasi dengan menghasut atau memfitnah.

Kedua marketing bertindak sebagai penyebar atau buzzer. Caranya kerjanya, menyebarkan hastag, viral, like and share dan comment. Ketiga, konsumen atau publik yang menerima dan merespon disinformasi, pada umumnya akan like atau dislike, dan berkomentar dan share. Dampak dari disinformasi di Indonesia saat ini, kata Yudi cukup mengkhawatirkan. Masyarakat telah terpolarisasi, terbagi menjadi dua kubu, contohnya cebong dan kampret, muslim dan nom muslim, kaum bumi datar atau bulat dan sebagainya.

Tingkat literasi digital yang rendah, masayarakat rentan terbelah menjadi pro dan kontra. Dominan memiliki mental (kita dan mereka).

Peranan agigator membuat public berbeda pendapat, marah, benci, dan sedih atas satu peristiwa. Sehingga menciptakan persepsi offline. Orang mudah bergerak untuk melakukan persekusi kepada kelompok minoritas, seperti LGBT. Hal ini berdampak serius, telah jatuh ratusan korban, seperti pembakaran vihara di Tanjung Balai, pengusiran pasangan gay di Sumatera Barat, pembubaran porseni waria di Bali dengan korban 600 orang.

“Negara belum optimal mengatasi dinsinformasi,” kata Yudi.

Tidak hanya Negara yang bertanggungjawab mengatasi dinsinformasi, melainkan Google, Facebook, Twitter dan Instagram. Sejauh ini, kata Yudi baru whatsapp sudah memiliki keamanan digital, mereka membatasi forward berita. Strategi yang harus dikembangkan, sambung Yudi adalah menghentikan disinformasi yang mengarah kepada SARA, merespon sesuatu dengan like and dislike, melakukan klarifikasi dan koreksi, memperbanyak konten positif dan konstruktif di media sosial seperti tulisan, video, meme, infografis yang positif.

Aribowo dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang bekerja untuk melakukan pengecekan fakta kewalahan untuk mengatasi disinformasi yang menyerang kelompok LGBT. Menurut Aribowo serangan terhadap LGBT berbeda dengan kasus lain seperti komunisme, kesehatan atau politik. Para penyebar disinformasi LGBT menggunakan persepsi.

Kasus serangan online kepada kelompok LGBT meningkat pada gempa Lombok dan gempa dan tsunami Palu. Konten serangan adalah tingginya orang Palu yang menjadi LGBT, membuat Tuhan murka dan terjadilah bencana alam. Mafindo tidak bisa mencari fakta-fakta untuk membantah disinformasi tersebut.

“Teori-teori konspirasi yang digunakan untuk menyerang LGBT, sulit ditangani,” kata Aribowo.

Hasil penelitian Mafindo, selama Juli, Agustus dan September ini menghasilkan empat hal berikut, pertama, penetrasi disinformasi mencapai 66,96 persen, motifnya politik dan ekonomi. Kedua, konten baik yang bersifat hoaks didominasi oleh konten politik sebesar 58,70 persen. Ketiga sebagian besar hoaks tersusun dari gabungan narasi dan foto 50,43 persen. Keempat facebook menjadi media sosial yang sangat dominan dalam menyebarluaskan disinformasi dan hoaks sebesar 47,83 persen, disusul Twitter 12,17 persen dan Whatsapp 11,74 persen.

Dengan banyaknya korban akibat disinformasi, Mafindo terus melakukan literasi agar masyarakat bisa meningkatkan kualitas pola pikir yang lebih kritis ketika menerima informasi, khususnya di media social dan grup percakapan seperti WA. Masyarakat juga jangan mudah menyebarkan informasi, kalau belum jelas kebenarannya.

Menurut Aribowo, masyarakat harus bisa berperan aktif membersihkan konten negatif di media social dengan bersama-sama melakukan patroli digital, melaporkan jika ada konten bermasalah, baik ke platform (Facebook, Twitter, Instagram), ke Kementrian Kominfo melalui aduankonten.id dan polisi untuk konten pelanggaran hukum.

“Masyarakat juga wajib menggalakkan kegiatan bersama satu hari tanpa disinformasi,” kata Aribowo.

Mafindo dengan 70.000 anggota tetap komitmen memerangi disinformasi, melakukan literasi digital dan inisiatif lokal yang dirilis di TurnBackHoax.ID, dan juga bersama dengan 22 media online yang berpengaruh di CekFakta.Com.

Kepala Sub Direktorat Literasi Digital Kementrian Komunikasi dan Informatika, Aris Kurniawan menambahkan untuk melindungi masyarakat dari disinformasi dan mengurangi sikap intoleran, pemerintah melakukan program literasi digital. Tujuannya, tambah Aris untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencari, mengolah, memproduksi dan menyebarkan konten secara positif dan produktif.

Anak dan remaja, kata Aris merupakan salah satu segmen utama yang kami coba lindungi dari pengaruh konten negatif. Literasi yang dilakukan pemerintah adalah siberkreasi. Program ini memiliki 90 mitra pendukung, 245 kegiatan dengan peserta 109.300 peserta aktif dan telah memproduksi 188.238 konten positif. Sehingga literasi digital masyarakat semakin tinggi dan menurunkan sikap intoleransi dan polarisasi.

Dengan cara proteksi yang melindungi data pribadi, keamanan siber, privasi. Dan pemenuhan hak masyarakat seperti kebebasan ekspresi, kekayaan intelektual dan aktivisme sosial. Literasi digital dari pemerintah dan inisiatif lokal dari masyarakat memiliki tantangan berat. Sebab penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia telah meningkat signifikan.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet mencapai 143,26 juta jiwa, dari 262 juta penduduk Indonesia. Peningkatan jumlah pengguna tidak diimbangi dengan literasi. Dampak terburuknya, publik media sosial mudah terprovokasi dan terpolarisasi serta cinderung mengarah perbuatan intoleran. Menurut data Setara Institute terjadi peningkatan jumlah kota yang intoleran di Indonesia. Salah satu penyebabnya, sentiment agama dan keyakinan.

Pendapat akademisi psikologi Universitas Indonesia, Laras Sekarasih, menyimpulkan bahwa orang cinderung mempercayai disinformasi. Penyebabnya seseorang telah memiliki kebenaran sendiri dalam dirinya. Sehingga, apabila menerima informasi yang sesuai dengan yang dipercayai, maka keinginan untuk melakukan pengecekan kebenaran terlebih dahulu menjadi berkurang. Kemudian menolak pandangan lain, terutama yang berkaitan dengan sesuatu yang disukai seperti dukungan politik dan kebijakan pemerintah.

Penulis

  • Suwandi Wendy

    My name is Suwandi Wendy. I have also joined the Alliance of Independent Journalists (AJI) Jambi since 2018. I focus on covering the environment, human rights, history and gender diversity. I have participated in various trainings, including: Fact Check (Kompas.com & Google News Initiative), Finance Investigative (Responsibank & Center for Investigative Journalism) and data and science journalism (SISJ and US Embassy). In addition, I also received scholarships, including 1. Fellowship on human rights and disinformation with SouthEast Asia Press Alliance (SEAPA) (2018) 2. Fellowship on gender diversity with AJI Indonesia and the Ardhanary Institute (2019) 3. fellowship to investigate environmental crimes on peatlands (World Resources Institute & AJI Jakarta) 4. Emergency Fund with National Geographic (2021). Earth Journalism Network Asia-Pacific Story Grant for Youth (2022), Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center (2023), Earth Journalism Network Asia-Pacific Story Grant to Support Coverage of One Health (2023) and Pulitzer Center on Climate Crisis Reporting (2024).

    Lihat semua pos
My name is Suwandi Wendy. I have also joined the Alliance of Independent Journalists (AJI) Jambi since 2018. I focus on covering the environment, human rights, history and gender diversity. I have participated in various trainings, including: Fact Check (Kompas.com & Google News Initiative), Finance Investigative (Responsibank & Center for Investigative Journalism) and data and science journalism (SISJ and US Embassy). In addition, I also received scholarships, including 1. Fellowship on human rights and disinformation with SouthEast Asia Press Alliance (SEAPA) (2018) 2. Fellowship on gender diversity with AJI Indonesia and the Ardhanary Institute (2019) 3. fellowship to investigate environmental crimes on peatlands (World Resources Institute & AJI Jakarta) 4. Emergency Fund with National Geographic (2021). Earth Journalism Network Asia-Pacific Story Grant for Youth (2022), Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center (2023), Earth Journalism Network Asia-Pacific Story Grant to Support Coverage of One Health (2023) and Pulitzer Center on Climate Crisis Reporting (2024).

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video